PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Setiap Pelapor yang melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG wajib dilindungi hak dan kewajibannya. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara perlindungan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
