PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 19
BAB 4 — PENANGANAN PELAPORAN GRATIFIKASI
Penerimaan Gratifikasi dalam Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang telah diputuskan dikelola oleh Sekretariat Jenderal KPU, pemanfaatannya dilakukan dengan cara: a. disumbangkan kepada yayasan/lembaga sosial atau pihak-pihak lain yang layak dan patut menerima; atau b. digunakan untuk keperluan operasional kantor, perpustakaan, atau untuk barang display di Lingkungan KPU; atau c. dikembalikan kepada penerima Gratifikasi.
