PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 4 — PENANGANAN PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU secara berkala setiap 3 (tiga) bulan: a. laporan Rekapitulasi Penanganan; dan b. tindak lanjut pelaporan penerimaan, penolakan, dan pemberian Gratifikasi dengan menggunakan formulir Model PG-5. (2) Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan laporan pengendalian Gratifikasi terkait proses audit/pemeriksaan yang menjadi tugas fungsinya dengan menggunakan formulir Model PG-2 kepada Sekretaris Jenderal KPU secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
