PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 4 — PENANGANAN PELAPORAN GRATIFIKASI
Prosedur penanganan laporan Gratifikasi meliputi: a. Penerima dan Penolak Gratifikasi harus melaporkan kepada UPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi (Model PG-1); b. UPG melakukan reviu laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi dan menyampaikan usulan penanganan laporan Gratifikasi kepada Sekretaris Jenderal KPU paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi diterima; c. UPG melalui Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi:
- Lembar Penyerahan Penanganan Atas Pelaporan Penerimaan Gratifikasi dan Lembar Rekapitulasi Penanganan dengan menggunakan formulir Model PG-3;
- Tindak Lanjut Pelaporan Penerimaan yang dikelola UPG setiap bulan dengan menggunakan formulir Model PG-4. d. Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan hasil reviu laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi, dan usulan UPG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan.
