Pasal 16
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UPG dalam kegiatan pengendalian Gratifikasi melakukan kegiatan: a. upaya-upaya untuk mendorong pimpinan Satuan Kerja mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian Gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa, kontrak pengadaan barang/jasa, surat tugas dan pengumuman dalam proses/kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta surat-surat yang disampaikan kepada Lingkungan KPU atau Pihak Ketiga lainnya; b. memberikan informasi kepada setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN dan Pihak Ketiga terkait
dengan adanya Peraturan Pengendalian Gratifikasi secara terus menerus; c. menugaskan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di Lingkungan KPU untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tentang pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak terkait.
