PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 5 — PERLINDUNGAN, PENGHARGAAN DAN SANKSI
Setiap Jajaran KPU, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN yang melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
