PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN...
Pasal 19
BAB 2 — PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
(1) Kantong plastik merupakan sarana yang digunakan untuk mengemas Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. (2) Kantong plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kantong plastik selongsong; b. kantong plastik berukuran besar; c. kantong plastik berukuran sedang; d. kantong plastik berukuran kecil; dan e. kantong plastik ziplok atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali.
