PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN...
Pasal 20
BAB 2 — PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
(1) Bolpoin merupakan sarana yang digunakan untuk menulis dan memberi tanda pada dokumen yang digunakan dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (2) Bolpoin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tinta berwarna biru.
