PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN...
Pasal 18
BAB 2 — PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
(1) Lem/perekat merupakan sarana yang digunakan untuk merekatkan penutup sampul kertas. (2) Jumlah lem/perekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 (dua) buah.
