PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN...
Pasal 12
BAB 2 — PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
(1) Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 (satu) set berupa: a. paku untuk mencoblos; b. bantalan atau alas coblos; dan c. meja. (2) Untuk mengamankan alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan tali pengikat alat pemberi tanda pilihan. (3) Jumlah alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sebanyak 1 (satu) set
untuk setiap bilik pemungutan suara pada setiap TPS/TPSLN.
