PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN...
Pasal 13
BAB 2 — PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA
(1) TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. (2) TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. (3) Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/ KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
