Pasal 83
BAB 10 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Dalam hal sebelum KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD. (2) Dalam hal setelah KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari DCT. (3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU: a. mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT; b. menyusun berita acara; dan c. MENETAPKAN perubahan keputusan penetapan DCT Anggota DPD. (4) Pencoretan nama calon dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah susunan nomor urut calon dalam DCT.
