PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 82
BAB 10 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti.
