Pasal 81
BAB 10 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCT anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) kepada publik.
(2) Pengumuman DCT anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU; b. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. laman, kantor, atau sarana pengumuman lainnya di tempat-tempat yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Pengumuman DCT anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3), dilakukan selama 3 (tiga) Hari setelah penetapan DCT anggota DPD.
