Pasal 80
BAB 10 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU MENETAPKAN bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD berdasarkan DCS anggota DPD yang telah mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan telah diklarifikasi kebenarannya serta menyusun dalam DCT menggunakan formulir Model DCT DPD untuk setiap daerah pemilihan. (2) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan foto calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD. (3) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam rapat pleno. (4) Penyusunan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 7 (tujuh) Hari. (5) Penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada hari terakhir penyusunan DCT.
