PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 79
BAB 10 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat diubah apabila:
a. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan proses sesuai ketentuan perundang-undangan; b. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia; atau c. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengundurkan diri. (2) Perubahan urutan anggota DPD dalam DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU sesuai urutan berikutnya.
