Pasal 78
BAB 10 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Masyarakat dapat memberikan masukan dan/atau tanggapan terhadap bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana tercantum dalam DCS. (2) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti pendukung lainnya. (3) Masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak DCS anggota DPD diumumkan, melalui: a. pos; b. surat elektronik (email); dan/atau c. menyampaikan secara langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya masa penyampaian masukan dan/atau tanggapan masyarakat. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa klarifikasi.
