Pasal 84
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) DCT anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) DCT anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. (3) DCT anggota DPD untuk keperluan kampanye serta pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberi nomor urut berdasarkan urutan abjad nama calon anggota DPD yang telah ditetapkan oleh KPU. (4) Nomor urut calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah nomor urut terakhir Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.
