PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 75
BAB 10 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU MENETAPKAN nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan menyusun dalam DCS menggunakan formulir Model DCS DPD untuk setiap daerah pemilihan. (2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto terbaru bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. (3) DCS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
