PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 76
BAB 10 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan DCS anggota DPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada publik untuk mendapatkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat. (2) Pengumuman DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak nasional dan media massa elektronik nasional oleh KPU; b. paling sedikit 1 (satu) media massa cetak lokal dan media massa elektronik lokal oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. laman, kantor, atau sarana pengumuman lainnya di tempat-tempat yang mudah dibaca dan dijangkau masyarakat oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
