Pasal 74
BAB 9 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) sampai dengan ayat (4), KPU melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan meneliti naskah asli elektronik (softcopy) dokumen perbaikan yang telah diunggah ke dalam Silon. (2) KPU memasukkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Silon. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara antara lain: a. meneliti naskah asli (hardcopy) dokumen perbaikan yang telah diserahkan pada masa perbaikan; b. melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perbaikan dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi;
c. menyusun berita acara hasil Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan dengan menggunakan formulir Model BA.HP PERBAIKAN-DPD berdasarkan:
- hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan
- hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. mengunggah berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon; e. menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
- bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa verifikasi administrasi perbaikan; dan
- KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya masa penyampaian Verifikasi Administrasi perbaikan kepada calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada angka 1. (4) Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilakukan selama 9 (sembilan) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi hasil perbaikan syarat dukungan. (5) Apabila pada saat berakhirnya masa Verifikasi Administrasi kelengkapan hasil perbaikan, masih terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak benar, KPU Provinsi/KIP Aceh menyatakan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
