Pasal 73
BAB 9 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Dalam penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas: a. menyiapkan buku penerimaan dokumen perbaikan yang memuat informasi:
- nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; dan
- hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen perbaikan; b. menerima dokumen perbaikan pada formulir Model TT.Pb-DPD; c. meneliti kelengkapan dokumen perbaikan; dan d. meneliti kesesuaian data calon yang terdapat pada Silon dengan data calon yang terdapat pada naskah asli (hardcopy). (2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dokumen perbaikan dinyatakan lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima formulir Model TT.Pb-DPD kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat dokumen perbaikan yang dinyatakan belum lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh mengembalikan seluruh dokumen perbaikan menggunakan berita acara dan menyampaikan kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD untuk melengkapi dan mendaftarkan kembali ke KPU Provinsi/KIP Aceh sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan. (4) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d naskah asli elektronik (softcopy) dokumen perbaikan dinyatakan tidak sesuai dengan naskah asli (hardcopy), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung wajib melakukan penyesuaian.
