PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 72
BAB 9 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 selama 4 (empat) Hari pada masa perbaikan. (2) Dokumen yang dapat diperbaiki dan/atau dilengkapi untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya pada jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap. (3) Dalam memperbaiki dan/atau melengkapi pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), ayat (4) sampai dengan ayat (7).
