Pasal 71
BAB 9 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD selama 4 (empat) Hari. (2) Jadwal penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebagai berikut: a. hari pertama sampai dengan hari ketiga dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari terakhir dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dilarang menerima dokumen perbaikan persyaratan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan syarat bakal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD apabila telah melewati tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
