Pasal 70
BAB 9 — VERIFIKASI PERSYARATAN
(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, KPU melaksanakan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dengan meneliti naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran yang telah diunggah ke dalam Silon. (2) KPU memasukkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Silon. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh membantu pelaksanaan Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. meneliti kelengkapan dan kebenaran naskah asli (hardcopy) dokumen pendaftaran yang telah diserahkan pada masa pendaftaran; b. melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen pendaftaran dan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi; c. menyusun Berita Acara hasil Penelitian Administrasi dan kebenaran dokumen dengan menggunakan formulir Model BA.HP-DPD berdasarkan:
hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. mengunggah berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh ke dalam Silon; dan e. menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD paling lama 2 (dua) Hari setelah berakhirnya masa Verifikasi Administrasi. (4) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.
