Pasal 69
BAB 8 — PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dinyatakan lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan tanda terima Model TT.Pd-DPD kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. (2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c terdapat dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dinyatakan belum lengkap, KPU Provinsi/KIP Aceh mengembalikan seluruh dokumen pendaftaran menggunakan Berita Acara Model BA.Pengembalian DPD dan menyampaikan kepada bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD untuk melengkapi dan mendaftarkan kembali ke KPU Provinsi/KIP Aceh sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran. (3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran dinyatakan tidak sesuai dengan naskah asli (hardcopy), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung wajib melakukan penyesuaian. (4) Penyesuaian naskah asli (hardcopy) dengan naskah asli elektronik (softcopy) oleh bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (7) dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan bukti penetapan sebagai peserta Pemilu.
