PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 68
BAB 8 — PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD
Dalam pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas: a. menyiapkan buku pendaftaran yang memuat informasi:
- nama bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD;
- hari, tanggal, dan waktu pendaftaran; dan
- nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Petugas Penghubung;
b. menerima dokumen pendaftaran pada formulir Model TT.Pd-DPD; c. meneliti kelengkapan dokumen pendaftaran; dan d. meneliti kesesuaian data calon yang terdapat pada Silon dengan data calon yang terdapat pada naskah asli (hardcopy).
