Pasal 67
BAB 8 — PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh 1 (satu) kali selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3). (2) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir pada saat mendaftar. (3) Dalam hal bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tidak dapat hadir pada saat mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh tidak menerima pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang yang disampaikan oleh Petugas Penghubung kepada KPU Provinsi/KIP Aceh. (4) Dalam pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung menyampaikan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berupa naskah asli (hardcopy) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD wajib mengunggah naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada Silon sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran. (6) Bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD diberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk memasukkan data bakal calon dan mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam Silon. (7) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung belum mengunggah secara lengkap naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran dan/atau terdapat naskah asli elektronik (softcopy) yang tidak sesuai dengan naskah asli (hardcopy), bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atau Penghubung wajib melengkapi dan/atau memperbaiki naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran sampai dengan sebelum dimulainya verifikasi dokumen pendaftaran. (8) Dalam melengkapi naskah asli elektronik (softcopy) dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
