Pasal 66
BAB 8 — PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILU ANGGOTA DPD
(1) Surat pencalonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dibubuhi tanda tangan asli/basah bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dibubuhi tanda tangan asli/basah pejabat yang berwenang dan cap basah. (3) Surat pencalonan dan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama lengkap bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan nama daerah pemilihannya dalam huruf kapital pada bagian luar map.
