Pasal 58
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun Berita Acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model BA.REKAP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.REKAP.KPU PROV DPD. (2) Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU; c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 3 (tiga) Hari setelah rapat pleno rekapitulasi berakhir. (4) Berita Acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke dalam SIPPP.
