Pasal 57
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung dan Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan dan mencatat dalam formulir Model F2-DPD. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak dapat diterima, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung mengisi formulir Model F2-DPD. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b.
