Pasal 56
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual. (2) Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan: a. menjumlahkan sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD; b. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual
perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD; c. menjumlahkan hasil proyeksi sampel dukungan Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD; d. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual awal dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD; e. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/ kota yang dilakukan Verifikasi Faktual awal dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD; f. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam huruf d, di setiap kabupaten/kota untuk setiap
perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD; dan g. menjumlahkan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan hasil Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam huruf e, di setiap kabupaten/kota untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD. (3) Dalam hal hasil penjumlahan Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat. (4) Dalam hal hasil penjumlahan Verifikasi Faktual dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Anggota DPD dan tidak memenuhi syarat pencalonan Pemilu Anggota DPD.
