Pasal 55
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ke dalam Berita Acara Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD. (2) Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk disampaikan kepada:
a. 1 (satu) rangkap untuk setiap perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU; c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; dan d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Penyampaian berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah rapat pleno berakhir. (4) Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP.
