Pasal 49
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan perbaikan kedua di setiap kabupaten/kota dan/atau jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) pada provinsi yang bersangkutan. (2) Penentuan jumlah sampel dan pencuplikan sampel dari dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat administrasi, serta penyampaian jumlah sampel dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31. (3) Contoh penghitungan penentuan sampel dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Jumlah sampel dan nama pendukung hasil cuplikan sampel dan/atau jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan.
