Pasal 50
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA. SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD dan Lampiran 2 Model BA. SAMPEL.HP.KPU PROV-DPD. (2) Berita acara penentuan sampel dukungan dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus dari dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada: a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung; b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
