Pasal 48
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-2. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM.HP- 2.KPU PROV-DPD. (2) Berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada: a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP. (3) Penyampaian berita acara hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua.
