Pasal 47
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya masa perbaikan kedua Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya perbaikan dukungan dari perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat pada Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dengan hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal berdasarkan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual kedua.
