Pasal 39
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b. (2) Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh: a. melakukan proyeksi terhadap hasil Verifikasi Faktual yang telah dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan cara:
- menghitung jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari jumlah sampel yang dilakukan Verifikasi Faktual di setiap kabupaten/kota untuk setiap
perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD; 2. menentukan angka proyeksi yang diperoleh dari hasil pembagian dari jumlah dukungan dibagi dengan jumlah sampel di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan untuk setiap perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD; 3. memproyeksikan jumlah sampel yang dinyatakan memenuhi syarat dikalikan dengan angka proyeksi sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan 4. menentukan proyeksi dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan cara jumlah dukungan dikurangi dengan hasil proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan b. menghitung jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus. (3) Dalam hal hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dari seluruh kabupaten/kota telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat. (4) Dalam hal hasil penjumlahan antara proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, telah memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan
terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat. (5) Dalam hal hasil penjumlahan proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dari seluruh kabupaten/kota belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan belum memenuhi syarat. (6) Dalam hal hasil penjumlahan antara proyeksi sampel yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat bagi kabupaten/kota yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dukungan terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan belum memenuhi syarat. (7) Dalam hal jumlah dukungan belum memenuhi syarat di provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki dukungan dan/atau persebaran dukungan. (8) Perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan menambah jumlah kekurangan dukungan yang penambahannya dapat dilakukan pada kabupaten/kota lain yang telah memenuhi syarat Verifikasi Faktual atau menambah dukungan pada kabupaten/kota lain yang belum diajukan.
