PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum...
Pasal 38
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dapat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan laporan hasil supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU.
