Pasal 37
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD. (2) Berita acara hasil Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli untuk disampaikan kepada: a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi/KIP Aceh; c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam SIPPP. (4) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36, dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak berakhirnya masa penyampaian jumlah sampel oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.
