Pasal 36
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Dalam hal perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi. (2) Verifikasi Faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung, dengan ketentuan dilakukan secara dalam jaringan (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara luar jaringan (offline). (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap pendukung, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video (video call) dilakukan; atau b. keabsahan surat keterangan atau dokumen lain kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
