Pasal 35
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) pada tempat yang telah ditentukan paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual, untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungannya. (2) Dalam hal perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas verifikator atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya melakukan Verifikasi Faktual terhadap pendukung yang hadir. (3) Dalam hal pendukung tidak hadir, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung diberi kesempatan untuk menghadirkan langsung ke kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk membuktikan dukungannya, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual. (4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
