Pasal 34
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara menemui pendukung yang namanya tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, untuk mencocokkan kebenaran dan
kesesuaian nama dan alamat pendukung dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, serta kebenaran dukungannya kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan. (2) Dalam hal identitas sampel pendukung dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak sesuai dengan identitas dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan asli yang dimiliki pendukung, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya kepada 1 (satu) orang calon peserta Pemilu Anggota DPD, dukungannya dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk mengisi surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan formulir Model F3-DPD. (5) Dalam hal pendukung tidak bersedia mengisi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dukungannya dinyatakan tetap sah dan memenuhi syarat untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan. (6) Dalam hal ditemukan pendukung tidak memberikan dukungan kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tetapi mendukung perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD lain, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat, serta meminta pendukung untuk mengisi surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol jari tangan dengan menggunakan formulir Model F3-DPD.
(7) Dalam hal pendukung tidak bersedia mengisi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dukungannya dinyatakan tetap sah dan memenuhi syarat untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang bersangkutan. (8) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungannya terhadap perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD pada masa Verifikasi Faktual, dukungannya tetap dinyatakan sah. (9) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, petugas verifikator atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD. (10) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual terdapat pendukung yang meninggal dunia, dukungannya dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila pendukung meninggal dunia sejak masa penyerahan dukungan; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila pendukung meninggal dunia pada masa sebelum penyerahan syarat dukungan.
