Pasal 33
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA. FK.KPU KAB/KOTA DPD, setelah: a. menerima jumlah sampel, daftar nama sampel yang memuat identitas nama sampel dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); b. memeriksa kembali daftar nama sampel yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV DPD dengan daftar dukungan yang tercantum dalam formulir Lampiran Model F1-DPD melalui SIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); dan c. memeriksa kembali kesesuaian antara daftar nama sampel yang tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV DPD dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (3) Verifikasi Faktual oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan sampel pendukung kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan kesesuaian fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan asli yang dimiliki sampel pendukung. (4) Dalam melaksanakan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS selaku petugas verifikator. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengangkat petugas verifikator untuk membantu PPS dalam pelaksanan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (6) Petugas verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
