Pasal 32
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang memuat identitas nama sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7), kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (2) Penyampaian jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP. (3) Penyampaian jumlah sampel, nama pendukung hasil cuplikan sampel serta jumlah dan nama pendukung yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari setelah berakhirnya Penelitian Administrasi perbaikan.
