Pasal 31
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh: a. Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara penentuan sampel dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), dengan menggunakan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dalam 4 (empat) rangkap. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau Petugas Penghubung. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan formulir Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.SAMPEL.KPU PROV-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada: a. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; b. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP.
