Pasal 30
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau Pasal 29 ayat (2), sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Penentuan jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan sampel sebanyak
10% (sepuluh persen) dengan jumlah dukungan di setiap kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pencuplikan sampel awal dan menentukan sejumlah sampel berikutnya sebanyak jumlah sampel untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Apabila hasil kali sampel sebanyak 10% (sepuluh persen) dengan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan angka pecahan 0,5 (nol koma lima) ke bawah dibulatkan ke bawah dan angka pecahan 0,5 (nol koma lima) ke atas dibulatkan ke atas. (5) Penentuan nomor awal sampel yang menjadi dasar pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan ketentuan: a. rentang angka yang menjadi nomor awal sampel, paling tinggi sebanyak digit angka terakhir dari jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat pada Penelitian Administrasi; dan b. penentuan nomor awal sampel sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan pengundian yang dilakukan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; dan c. KPU Provinsi/KIP Aceh memasukkan nomor awal sampel hasil pengundian sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam SIPPP. (6) Pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh melalui SIPPP. (7) Dalam hal jumlah dukungan di kabupaten/kota yang diserahkan dan memenuhi syarat pada Penelitian Administrasi paling banyak 10 (sepuluh) orang pendukung, Verifikasi Faktual dilakukan dengan metode sensus pada kabupaten/kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(8) Contoh penghitungan penentuan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
