Pasal 29
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM. HP- 1.KPU PROV-DPD. (2) Berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam 4 (empat) rangkap asli disampaikan kepada: a. 1 (satu) rangkap untuk perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD; b. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu Provinsi; c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh; dan d. 1 (satu) rangkap untuk KPU melalui SIPPP. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) Hari sejak berakhirnya Penelitian Administrasi.
Bagian Keempat Penentuan Sampel
