Pasal 28
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian Administrasi dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dengan hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN status dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sebaran dukungan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 4 (empat) Hari sejak berakhirnya masa perbaikan dukungan.
