Pasal 27
BAB 5 — PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
(1) Perbaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 20. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima berita acara dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (3) Penyerahan perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan jadwal:
a. hari pertama sampai dengan hari keenam dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
